JAKARTA. Dalam upaya penelusuran kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi dan Rahmad Hidayat, selaku CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua saksi tersebut akan diperiksa dalam dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (27/3). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 lalu.
Suap gas Bangkalan, KPK periksa ketua Gapensi
JAKARTA. Dalam upaya penelusuran kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi dan Rahmad Hidayat, selaku CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dua saksi tersebut akan diperiksa dalam dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (27/3). Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Fuad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur, usai menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 lalu.