Jakarta. Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) menerima vonis dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka terbukti akan menyuap jaksa untuk menghentikan kasus hukum di PT Brantas Abipraya. Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Senior Manajer Pemasaran Brantas Abipraya Dadung Pamularno divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada dua pejabat Kejati DKI Jakarta, yaitu Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk mengurus perkara Brantas Abipraya.
Suap jaksa, dua petinggi PT Brantas dipenjara
Jakarta. Dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) menerima vonis dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka terbukti akan menyuap jaksa untuk menghentikan kasus hukum di PT Brantas Abipraya. Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Senior Manajer Pemasaran Brantas Abipraya Dadung Pamularno divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan suap sebesar Rp 2,5 miliar kepada dua pejabat Kejati DKI Jakarta, yaitu Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk mengurus perkara Brantas Abipraya.