KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. JPU pada KPK Lie Putra Setiawan, mengungkapkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat. Baca Juga: Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing
Suap mantan Dirut Garuda Indonesia digunakan untuk beli apartemen di Singapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. JPU pada KPK Lie Putra Setiawan, mengungkapkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Soetikno dan Emirsyah disamarkan dengan cara dititipkan ke rekening Woodlake International di USB sebesar 1.458.364 dolar Amerika Serikat. Baca Juga: Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing