JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang pada Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Penyidik sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di kantor RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu. Kantor Bonaran terletak di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901, Jalan Salemba Raya Nomor 12 Senen, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus ini. Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Suap MK, KPK geledah kantor Bupati Tapanuli Tengah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang pada Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). ”Penyidik sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di kantor RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu. Kantor Bonaran terletak di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901, Jalan Salemba Raya Nomor 12 Senen, Jakarta Pusat. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus ini. Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.