Suap MK, KPK geledah kantor Bupati Tapanuli Tengah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang pada Rabu (23/9). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Penyidik sejak pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di kantor RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu. Kantor Bonaran terletak di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901, Jalan Salemba Raya Nomor 12 Senen, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus ini. Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, pasangan ini juga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tapanuli Tengah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah pada Maret 2011. Namun, keputusan tersebut digugat oleh pasangan lawan, yakni Albiner Sitompul-Steven P B Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Melalui perantara Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”. Namun, Bonaran hanya sanggup memberikan Rp 2 miliar kepada Akil melalui Bakhriar.

Selanjutnya, dengan bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu, Bakhtiar meminta uang disetorkan masing-masing Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pada Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam kasus Akil, Bonaran membantah jika disebut memberi uang kepada Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Menurutnya, ia tak perlu memberikan uang lantaran dirinya telah menang berdasarkan putusan KPUD Tapanuli Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa