Suap pajak, ajudan Dirjen Pajak dapat bagian



JAKARTA. Dalam kasus dugaan suap pajak, hari ini Rabu (12/4) giliran Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Handang Soekarno mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaan terungkap bahwa duit dari penyuap juga direncanakan mengalir ke ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Terdakwa (Handang) menginformasikan melalui pesan whatsapp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiasteadi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker Rajamohanan Nair," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan, Rabu(12/4).

"Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya," begitu bunyi pesan di aplilkasi Whatsapp dari Handang pada Gondres yang dibacakan jaksa.


Gondres pun menjawab dengan menginformasikan bahwa ia menunggu di lantai 5 kantor Ditjen Pajak. "Siap saya standby di lantai 5 mas," jawab Gondres.

Kemudian beberapa saat ketika Handang telah berada di rumah bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini, ia mengabarkan lagi bahwa ia pindah dari kantor DJP menuju restoran Monty's untuk bertemu juga dengan seseorang yang disebut 'bapak'. "Mohon ijin mas..saya geser ke Montys nunggu bapak," timpal Gondres.

Atas fakta yang terungkap dalam penyidikan ini, jaksa KPK Moch Takdir Suhan mengungkapkan akan mendalami dalam persidangan, termasuk identitas 'bapak' yang dimaksud. "Tapi kuat diduga itu berkaitan dengan posisi dia di Ditjen Pajak," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto