JAKARTA. Dalam kasus dugaan suap pajak, hari ini Rabu (12/4) giliran Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Handang Soekarno mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaan terungkap bahwa duit dari penyuap juga direncanakan mengalir ke ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Terdakwa (Handang) menginformasikan melalui pesan whatsapp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiasteadi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker Rajamohanan Nair," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan, Rabu(12/4). "Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya," begitu bunyi pesan di aplilkasi Whatsapp dari Handang pada Gondres yang dibacakan jaksa.
Suap pajak, ajudan Dirjen Pajak dapat bagian
JAKARTA. Dalam kasus dugaan suap pajak, hari ini Rabu (12/4) giliran Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Handang Soekarno mendengarkan dakwaan. Dalam dakwaan terungkap bahwa duit dari penyuap juga direncanakan mengalir ke ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Terdakwa (Handang) menginformasikan melalui pesan whatsapp kepada Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Ken Dwijugiasteadi bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan Ramapanicker Rajamohanan Nair," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan, Rabu(12/4). "Saya izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya," begitu bunyi pesan di aplilkasi Whatsapp dari Handang pada Gondres yang dibacakan jaksa.