Suap pajak, pencabutan STP EKP diklaim sudah benar



JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senilai Rp 6 miliar. Suap dilakukan kepada Handang Sukarno, mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP serta Muhammad Haniv, yang kini menjabat Kepala Kanwil Pajak DKI.

Dikonfirmasi, Muhammad Haniv yang masih cuti umroh enggan menjelaskan soal penyuapan itu. Haniv hanya menegaskan bahwa pembatalan surat tagihan pajak (STP) pertambahan nilai kepada PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) milik Rajesh adalah hal biasa.

"Soal pembatalan STP itu biasa. kita batalkan karena dasar penerbitan penetapan STP-nya salah. Jadi potensinya tidak hilang. kalau memang mau diproses lagi, harus sesuai peraturan," jelas Haniv kepada KONTAN, Senin (13/2).


Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, jaksa KPK menyebut, untuk menyelesaikan STP kepada PT EKP, Rajesh akan memberikan uang dengan jumlah 10% dari total nilai STP senilai Rp 52.330.649.000. Namun setelah negosiasi dengan Handang Soekarno pada 20 Oktober 2016 di Nippon Khan Hotel, uang pemberian dibulatkan menjadi 6 miliar rupiah. Uang itu juga untuk diberikan kepada Muhammad Haniv.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto