Jakarta. Dalam dugaan kasus suap kepada Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) merasa menjadi korban pemerasan. Usaha pemerasan bahkan sudah dilakukan ketika perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia mencoba ikut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Hal itu diungkapkan oleh Tommy Singh Bhail, kuasa hukum RRN. "Klien kami dalam hal ini adalah korban pemerasan," kata Tommy, Kamis (24/11). Modusnya, ketika mencoba ikut tax amnesty beberapa waktu lalu, beberapa persyaratan ditolak. Perbaikan-perbaikan sudah coba dilakukan. Namun selalu dimentahkan oleh oknum Dirjen Pajak. Bahkan anehnya ada oknum pegawai pajak yang mengatakan upaya tax amnesty akan ditolak.
Suap pajak, RRN klaim jadi korban pemerasan
Jakarta. Dalam dugaan kasus suap kepada Handang Soekarno Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) merasa menjadi korban pemerasan. Usaha pemerasan bahkan sudah dilakukan ketika perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia mencoba ikut program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Hal itu diungkapkan oleh Tommy Singh Bhail, kuasa hukum RRN. "Klien kami dalam hal ini adalah korban pemerasan," kata Tommy, Kamis (24/11). Modusnya, ketika mencoba ikut tax amnesty beberapa waktu lalu, beberapa persyaratan ditolak. Perbaikan-perbaikan sudah coba dilakukan. Namun selalu dimentahkan oleh oknum Dirjen Pajak. Bahkan anehnya ada oknum pegawai pajak yang mengatakan upaya tax amnesty akan ditolak.