Suap pejabat pajak, bos PT EKP dibui 3 tahun



JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Selain itu, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 4 tahun. "Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pjdana korupsi," kata ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar, Senin (17/4).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa Mohan, panggilan akrabnya, terbukti memberikan janji senilai Rp 6 milyar kepada pejabat pajak, Handang Soekarno. Dari janji tersebut baru terjadi pemberian tahap pertama senilai US$ 148,500 atau setara Rp 1,9 milyar.


Pemberian janji dan uang tersebut dilakukan Mohan agar Handang membantu beberapa masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Diantaranya, kesulitan mengurus restitusi pajak, adanya tagihan STP PPN senilai Rp 78 miliar, ditolaknya rencana ikut program tax amnesty dan justru malah diancam tindak pidana pajak melalui pengusulan bukti permulaan (bukper).

Atas putusan ini, Mohan akan pikir-pikir apakah menerima atau tidak. "Saya akan pikir-pikir dulu. Yang pasti, saya serahkan putusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tuturnya usai sidang.

Ia pun menjelaskan bahwa pemberian uang ia lakukan demi ratusan karyawan dan ribuan petani kacang mede yang selama ini bermitra dengan PT EKP selama belasan tahun.

Jaksa dari KPK pun menyatakan hal yang sama atas putusan hakim. "Sama dengan penasihat hukum, kami juga menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa Ali Fikri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto