JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Selain itu, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 4 tahun. "Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pjdana korupsi," kata ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar, Senin (17/4). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa Mohan, panggilan akrabnya, terbukti memberikan janji senilai Rp 6 milyar kepada pejabat pajak, Handang Soekarno. Dari janji tersebut baru terjadi pemberian tahap pertama senilai US$ 148,500 atau setara Rp 1,9 milyar.
Suap pejabat pajak, bos PT EKP dibui 3 tahun
JAKARTA. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Selain itu, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia ini juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 4 tahun. "Menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pjdana korupsi," kata ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar, Senin (17/4). Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa Mohan, panggilan akrabnya, terbukti memberikan janji senilai Rp 6 milyar kepada pejabat pajak, Handang Soekarno. Dari janji tersebut baru terjadi pemberian tahap pertama senilai US$ 148,500 atau setara Rp 1,9 milyar.