KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. “Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Suap Pengurusan Perkara, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim menilai Robin terbukti melakukan tindakan korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di KPK. “Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).