KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, di kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen . Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
“Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti uang S$ 90 ribu, dan Rp 513 juta, serta dua buah mobil yabg digunakan untuk transaksi, Toyota Avanza dan Toyota Innova,” ungkap Laode di Gedung KPK, Senin (15/10). Neneng dan beberapa pejabat pemkab tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan berbagai perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.