KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, di kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen . Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
Suap perizinan Meikarta, Bupati Bekasi dan Direktur Lippo ditetapkan tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, di kasus ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka. Sebagai diduga pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Konsultan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen . Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.