JAKARTA. Sebanyak 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga sebagai saksi. Salah satunya diakui oleh Syafriyudin Maradjabessy yang merupakan Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Syafriyudin ditunjuk sebagai perantara yang mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.
Suap proyek jalan Maluku nyiprat ke pejabat PUPR
JAKARTA. Sebanyak 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga sebagai saksi. Salah satunya diakui oleh Syafriyudin Maradjabessy yang merupakan Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Syafriyudin ditunjuk sebagai perantara yang mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.