JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. "Menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Gubtur alias Gary," jelas Agus Prasteyo dalam persidangan, Kamis (10/9). Agus menjelaskan bila pemberian uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh hakim PTUN.
Suap PTUN, panitera terima US$ 2.000
JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Syamsir Yusfan, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji. "Menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Gubtur alias Gary," jelas Agus Prasteyo dalam persidangan, Kamis (10/9). Agus menjelaskan bila pemberian uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh hakim PTUN.