Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Proyek pembangunan itu bernilai sekitar Rp 300 miliar. Di OTT itu KPK mengamankan enam orang. Namun, hanya lima orang yang menjadi tersangka, yakni Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana , dan Sekretaris Putu, Noviyanti. Kemudian Suhemi dan Yogan Askan selaku pihak swasta serta Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Prov. Sumbar. KPK juga mengamankan uang sebesar S$ 40.000 dan bukti tiga kali transfer dengan total jumlah Rp 500 juta.
Suap Putu Sudiartana soal proyek jalan di Sumbar
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/6) terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat (Sumbar). Proyek pembangunan itu bernilai sekitar Rp 300 miliar. Di OTT itu KPK mengamankan enam orang. Namun, hanya lima orang yang menjadi tersangka, yakni Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana , dan Sekretaris Putu, Noviyanti. Kemudian Suhemi dan Yogan Askan selaku pihak swasta serta Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Prov. Sumbar. KPK juga mengamankan uang sebesar S$ 40.000 dan bukti tiga kali transfer dengan total jumlah Rp 500 juta.