Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi teluk Jakarta, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk ( APLN ) Ariesman Widjaja mendapatkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Suap reklamasi, eks bos APLN dituntut empat tahun
Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi teluk Jakarta, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk ( APLN ) Ariesman Widjaja mendapatkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/8).