Suap reklamasi, eks bos APLN dituntut empat tahun



Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi teluk Jakarta, mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk ( APLN ) Ariesman Widjaja mendapatkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro mendapatkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa Ariesman merupakan aktor intelektual dalam kejahatan penyuapan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (10/8).


Jaksa juga menyebut telah mengabaikan keterangan Ariesman bahwa pemberian uang senilai Rp 2 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Sanusi tidak terkait dengan jabatannya sebagai anggota legislatif yang sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), melainkan bantuan untuk Sanusi yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, antara lain Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, bahwa Ariesman pernah membahas tambahan kontribusi sebesar 15% bagi pengembang pemegang izin prinsip reklamasi dalam raperda RTRKSP.

Baik Ariesman maupun Trinanda bungkam usai menjalani persidangan. Mereka dijadwalkan menyampaikan pledoi pada 22 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto