KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya adalah DJU, ASB, dan AM—masing-masing hakim dan hakim ad hoc di PN Jakarta Pusat. “Setelah memeriksa tujuh saksi, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari.
Suap Rp 60 Miliar untuk Putusan Onslag, Tiga Hakim Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya adalah DJU, ASB, dan AM—masing-masing hakim dan hakim ad hoc di PN Jakarta Pusat. “Setelah memeriksa tujuh saksi, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari.