Suap Sanusi, Ariesman ingin hapus kontribusi 15%



JAKARTA. Perkara dugaan perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta mulai terlihat jelas. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta secara bertahap.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Peraturan Daerah Jakarta (RTRKSP). " Serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa (Ariesman) agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di pulau G kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan, Kamis (23/6).

Dalam berkas dakwaan yang diterima KONTAN disebutkan, pada Desember 2015, di Taman Golf Timur II/ 11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, M Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sanusi sebagai anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, M Sangaji, Selamat Nurdin, bertemu dengan Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu Group dan Ariesman untuk membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.


Selain mempercepat pengesahann raperda, Ariesman dan Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dimiliki oleh pengembang yang diatur pada Pasal 116 ayat 1. Sehingga, Ariesman meminta Sanusi untuk membantu menghilangkan pasal 116 ayat 1 dalam raperda. Alasan keberatannya adalah nilai 15% memberatkan para pengembang reklamasi.

Pada Februari 2016, Aguan, Richard Halim Kusuma, Ariesman dan Sanusi kembali bertemu di Kantor Agung Sedayu Group lantai 4 pusat pertokoan Harco Glodok Mangga Dua Jakarta Pusat. Di sana, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaan terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

Pada 16 Februari 2016, Sanusi dengan rekan-rekannya menggelar pertemuan untuk membahas raperda, dalam pertemuan tersebut Sanusi menginginkan angka 15% dihilangkan dari Raperda RTRKSP dan mengusulkan supaya diatur dalan Peraturan Gubernur.

Setelahnya, keinginan tersebut dibuat menjadi masukan Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

Terkait dengan dakwaan tersebut, Ariesman tidak akan mengajukan keberatan alias eksepsi. Otomatis, untuk sidang selanjutnya yang bakal digelar pada 30 Juni 2016 agenda persidangan adalah kesaksian para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini