JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pengurus partai politik di setiap tingkatan untuk menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya pasca-pemungutan suara. KPU menyatakan tidak akan menetapkan kursi yang diperoleh parpol jika partai tersebut tidak menyerahkan laporan dana kampanye. "Masih ada satu laporan lagi, yaitu total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, bahasa populernya laporan akhir. Kalau terlambat, bisa jadi perolehan suaranya tidak ditetapkan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiat pada diskusi "Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu Diskusi Hukum Pemilu 2014" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014). Ia mengatakan, tenggat waktu penyerahan laporan akhir dana kampanye adalah 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu 24 April 2014. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif.
Suara tak disahkan jika tak lapor dana kampanye
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pengurus partai politik di setiap tingkatan untuk menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya pasca-pemungutan suara. KPU menyatakan tidak akan menetapkan kursi yang diperoleh parpol jika partai tersebut tidak menyerahkan laporan dana kampanye. "Masih ada satu laporan lagi, yaitu total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, bahasa populernya laporan akhir. Kalau terlambat, bisa jadi perolehan suaranya tidak ditetapkan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiat pada diskusi "Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu Diskusi Hukum Pemilu 2014" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014). Ia mengatakan, tenggat waktu penyerahan laporan akhir dana kampanye adalah 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu 24 April 2014. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif.