Suara tak maksimal, PKB ajukan 24 gugatan ke MK



JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Nahrawi, mengaku tidak puas dengan hasil perolehan suara PKB dalam Pemilu Legislatif 2014.

"Yang pasti tidak puas, karena dari segi pencapaian suara nasional kita mencapai lebih dari 11 juta. Kalau dikonversi suara antara 9-10%. Kira-kira 53 kursi, tetapi mendapat laporan dari saksi kita bahwa banyak suara kita yang hilang," ujar Imam, Jumat (9/5) malam.

Menurut Imam, PKB akan menuntut keadilan dan menggiring gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun dapil yang akan diadukan oleh PKB adalah dapil NTT 1 dan 2, dapil Jawa Timur 11 dan 5, kemudian Riau 1, Bengkulu, dan Sumatera Selatan 2 dengan modus penggelembungan suara.


PKB sudah mengantongi total 24 gugatan dengan bukti yang otentik untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, Sabtu (10/5) ini PKB akan langsung ke membawa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya sistem yang diterapkan oleh KPU mulai dari kesiapan penyelenggara Pemilu hingga banyaknya tertukarnya surat suara dan masalah DPT menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh KPU.

"Semua ini tidak terawasi dengan baik oleh KPU. Tak heran jika para pelaku menjadi begitu bebas. Ini yang menurut kami perlu dievaluasi dalam Undang-Undang Pemilu," katanya.

Imam mengusulkan untuk implementasi Pemilu Legislatif ke depan, lebih baik kembali kepada sistem nomor urut. PKB akan mendorong hal itu untuk mengurangi suara fiktif, mengurangi potensi penggelembungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan