JAKARTA. Otoritas pajak berharap fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya sekadar kartu identitas saja. Oleh karenany, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan cara agar NPWP juga bisa dijadikan alat transaksi oleh WP. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk bisa diajdikan alat transaksi maka kartu harus berfungsi sebagai uang elektronik, atau e-money. Untuk bisa merealisasikannya, Ditjen Pajak harus menyiapkan perangkat teknologi informasi yang mendukung. Selain itu diperlukan juga dukungan dari pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti WP bisa menggunakan NPWP untuk membayar rekening listrik, telepon dan lainnya dengan memakai NPWP," kata Yon.
Suatu saat kartu NPWP bisa jadi kartu e-money
JAKARTA. Otoritas pajak berharap fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya sekadar kartu identitas saja. Oleh karenany, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan cara agar NPWP juga bisa dijadikan alat transaksi oleh WP. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk bisa diajdikan alat transaksi maka kartu harus berfungsi sebagai uang elektronik, atau e-money. Untuk bisa merealisasikannya, Ditjen Pajak harus menyiapkan perangkat teknologi informasi yang mendukung. Selain itu diperlukan juga dukungan dari pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti WP bisa menggunakan NPWP untuk membayar rekening listrik, telepon dan lainnya dengan memakai NPWP," kata Yon.