JAKARTA. PT Karangmas Unggul sebuah perusahaan subkontraktor asal Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Truba Jaya Engineering (TJE) asal Jakarta. Karangmas memaksa TJE melakukan restrukturisasi pembayaran utang setelah ada tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perkara ini terdaftar dengan nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2014 pada 26 September 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Karangmas Poltak Simanjuntak menjelaskan awal mula utang tersebut. Ia bilang pada 25 Oktober 2012, kliennya dengan TJE menandatangani perjanjian kerjasama yakni Subcontract Agreement No. T5097-H-SCO-M-001. "Isi perjanjiannya, Karangmas melaksanakan pekerjaan Steel Structure Fabrication Work P6-11 cement mill building dengan harga Rp 12,59 miliar," ujar Poltak, Rabu (8/10). Tidak hanya berhenti di situ. Pada 16 Juli 2013, TJE memberikan kerja tambahan senilai Rp 4,79 miliar. Maka total nilai kontrak sebesar Rp 17,39 miliar. Dari nilai itu ditambah dengan pajak PPN 10% dikurangi PPh 3%. Maka jumlah yang harus dibayar TJE sebesar Rp 18,61 miliar. Atas tagihan itu, TJE telah membayar sebagian sebesar Rp 16,21 miliar. "Jumlah yang belum dibayar senilai Rp 2,40 miliar," imbuh Poltak.
Subkontraktor gugat PKPU Truba Jaya
JAKARTA. PT Karangmas Unggul sebuah perusahaan subkontraktor asal Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Truba Jaya Engineering (TJE) asal Jakarta. Karangmas memaksa TJE melakukan restrukturisasi pembayaran utang setelah ada tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perkara ini terdaftar dengan nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2014 pada 26 September 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Karangmas Poltak Simanjuntak menjelaskan awal mula utang tersebut. Ia bilang pada 25 Oktober 2012, kliennya dengan TJE menandatangani perjanjian kerjasama yakni Subcontract Agreement No. T5097-H-SCO-M-001. "Isi perjanjiannya, Karangmas melaksanakan pekerjaan Steel Structure Fabrication Work P6-11 cement mill building dengan harga Rp 12,59 miliar," ujar Poltak, Rabu (8/10). Tidak hanya berhenti di situ. Pada 16 Juli 2013, TJE memberikan kerja tambahan senilai Rp 4,79 miliar. Maka total nilai kontrak sebesar Rp 17,39 miliar. Dari nilai itu ditambah dengan pajak PPN 10% dikurangi PPh 3%. Maka jumlah yang harus dibayar TJE sebesar Rp 18,61 miliar. Atas tagihan itu, TJE telah membayar sebagian sebesar Rp 16,21 miliar. "Jumlah yang belum dibayar senilai Rp 2,40 miliar," imbuh Poltak.