Subkontraktor gugat PKPU Truba Jaya



JAKARTA. PT Karangmas Unggul sebuah perusahaan subkontraktor asal Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Truba Jaya Engineering (TJE) asal Jakarta. Karangmas memaksa TJE melakukan restrukturisasi pembayaran utang setelah ada tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2014 pada 26 September 2014 di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Karangmas Poltak Simanjuntak menjelaskan awal mula utang tersebut. Ia bilang pada 25 Oktober 2012, kliennya dengan TJE menandatangani perjanjian kerjasama yakni Subcontract Agreement No. T5097-H-SCO-M-001. "Isi perjanjiannya, Karangmas melaksanakan pekerjaan Steel Structure Fabrication Work P6-11 cement mill building dengan harga Rp 12,59 miliar," ujar Poltak, Rabu (8/10).

Tidak hanya berhenti di situ. Pada 16 Juli 2013, TJE memberikan kerja tambahan senilai Rp 4,79 miliar. Maka total nilai kontrak sebesar Rp 17,39 miliar. Dari nilai itu ditambah dengan pajak PPN 10% dikurangi PPh 3%. Maka jumlah yang harus dibayar TJE sebesar Rp 18,61 miliar. Atas tagihan itu, TJE telah membayar sebagian sebesar Rp 16,21 miliar. "Jumlah yang belum dibayar senilai Rp 2,40 miliar," imbuh Poltak.


Kemudian pada 21 Desember 2012, TJE dan Karangmas melanjutkan kerjasama dengan kembali menandatangi proyek baru yakni subcontract agreement No.T5097-H-SCO-M-004. Isinya antara lain Karangmas melaksanakan pekerjaan steel mechanical fabrication work p6-11 cement mill building dengan harga pekerjaan Rp 11,21 miliar. Namun setelah ditambah PPN 10% dan dikurangi PPh 3% menjadi senilai Rp 11,99 miliar.

Menurut Poltak, TJE telah membayar sebagian atas pekerjaan itu yakni sebesar Rp 11,39 miliar. Jumlah yang tersisa dan belum dibayar sebesar Rp 599,8 juta yang jatuh tempo pada 8 April 2014. Kerjasama terus berlanjut dan pada 21 Desember 2012 itu juga kedua pihak meneken perjanjian kerja berupa painting work for mechanical duct & stack p6-11 cement mill building senilai Rp 1,03 miliar termasuk PPN 10% dikurangi PPh. Lalu TJE membayar sebesar Rp 981,1 juta dan yang belum dibayar sebesar Rp 51,64 juta.

Kemudian pada 20 September 2013, Karangmas dan TJE kembali teken kerjasama pembangunan Steel Structure works for p7&p8 bucket elevator dengan harga Rp 3,66 miliar. Lalu pada 21 April 2014 TJE memberikan pekerjaan tambahan kepada Karangmas senilai Rp 216,5 juta. Maka total nilai perjaan yang harus dibayar Rp 3,88 miliar dan bila ditambah PPN 10%, dikurangi PPh 3% maka total tagihan yang harus dibayar sebesar Rp 3,94 miliar. Lalu TJE membayar sebagian tagihan itu yakni sebesar Rp 1,08 miliar. Maka sisa yang belum dibayar sebesar Ro 2,86 miliar.

Poltak bilang masih ada banyak lagi perjanjian kerja untuk proyek sejenis antara Karangmas dengan TJE yang telah dirinci dalam berkas gugatan dan pembuktian. Atas semua kerjasama itu,  berdasarkan hitungan Karangmas, total nilai tagihan kepada TJE yang belum dibayar dan sudah jatuh tempo sebesar Rp 10,65 miliar.

Rinciannya adalah pembayaran atas sub kontrak sebesar Rp 10,19 miliar, pekerjaan tambahan sebesar Rp 410,3 juta dan pembayaran atas retention sebesar Rp 47,36 juta. Poltak bilang kliennya telah menempuh sejumlah langkah untuk menagih utang tersebut. Tapi pihak TJE belum juga membayar kewajibannya.

Untuk memenuhi syarat PKPU yakni terkait adanya dua kreditur atau lebih, Karangmas mengajukan nama PT Dharma Eka Abadi sebagai kreditur lain. Dharma memiliki tagihan kepada TJE sebesar Rp 1,17 miliar. Dengan terpenuhinya syarat PKPU, Poltak memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonannya.

Nah bila diputus PKPU, Karangmas mengajukan Andreas Nahot Silitonga, Maddenleo T.Siagian dan David Widiantoro sebagai pengurus PKPU.

Sengketa ini telah memasuki sidang pertama di PN Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/10), namun pihak TJE belum juga hadir dan mengirimkan kuasa hukumnya. Padahal pengadilan telah melakukan pemanggilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Pekan depan kita kembali panggil termohon. Tapi bila tidak hadir juga pemeriksaan perkara kita lanjutkan," ujar ketua majelis hakim Iim Nurokhim.

Proses PKPU memang berlangsung cepat. UU memberikan waktu 20 hari  kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Pengadilan masih memberi waktu pada TJE melakukan perlawanan sampai pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa