JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 276,01 triliun. Anggaran subsidi BBM ini menciut dari rencana semula, baik dalam RAPBN 2015, maupun kesepakatan komisi VII. Sebelumnya nilai subsidi BBM dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 291,11 triliun, angka itu kemudian berubah menjadi Rp 280,6 triliun. Menurut pelaksana tugas Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadianto bilang, menciutnya anggaran subsidi BBM karena ada perbaikan dari sisi perhitungan. Sehingga, dengan perhitungan tersebut, angka subsidi untuk BBM jenis tertentu berubah. Untuk BBM bersubsidi jenis premium menjadi Rp 108,28 triliun, minyak tanah Rp 6,08 triliun, untuk solar sebesar Rp 80,27 triliun. Sedangkan untuk subsidi Elpiji 3 kg tetap sebesar Rp 55,11 triliun.
Subsidi BBM di 2015 dipatok Rp 276,01 triliun
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 276,01 triliun. Anggaran subsidi BBM ini menciut dari rencana semula, baik dalam RAPBN 2015, maupun kesepakatan komisi VII. Sebelumnya nilai subsidi BBM dalam RAPBN 2015 sebesar Rp 291,11 triliun, angka itu kemudian berubah menjadi Rp 280,6 triliun. Menurut pelaksana tugas Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadianto bilang, menciutnya anggaran subsidi BBM karena ada perbaikan dari sisi perhitungan. Sehingga, dengan perhitungan tersebut, angka subsidi untuk BBM jenis tertentu berubah. Untuk BBM bersubsidi jenis premium menjadi Rp 108,28 triliun, minyak tanah Rp 6,08 triliun, untuk solar sebesar Rp 80,27 triliun. Sedangkan untuk subsidi Elpiji 3 kg tetap sebesar Rp 55,11 triliun.