KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2025 mendatang. Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar. Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.
Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta kiloliter (KL) per tahun.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 2 Juta Mobil Listrik dan 13 Juta Motor Listrik di Tahun 2030 Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp 67,1 triliun per tahun," demikian dikutip dari Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Jumat (24/5). Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian lain terkait guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan subsidi. "Sehingga lebih tepat sasaran dan ini juga yang menjadi kebijakan pemerintah tahun depan," ujar Dadan kepada Kontan, Jumat (24/5). Dadan menjelaskan, salah satu upaya untuk mengendalikan subsidi BBM yakni dengan menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi beleid ini disebut sudah hampir tuntas. "Ini juga berjalan terus, pembahasan masih berjalan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. Dalam pandangan kami, sudah mendekati final," jelas Dadan.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, ada dua opsi untuk mengendalikan subsidi BBM yakni dengan mengurangi volume BBM subsidi dan menaikkan harga jual.
Baca Juga: Kementerian ESDM Catat Rata-rata Intensitas Energi Indonesia Capai 3% "Mengurangi volume subsidi dilakukan melalui penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dalam konteks ini pengawasan harus terus ditingkatkan termasuk melalui sistem digitalisasi," jelas Saleh kepada Kontan, Jumat (24/5). Saleh melanjutkan, proses digitalisasi yang telah dilakukan oleh PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur BBM Subsidi berjalan dengan baik. Pihaknya pun turut menanti revisi Perpres 191/2014 tuntas.
Editor: Tendi Mahadi