JAKARTA. Tahun 2017, pemerintah masih memberikan fasilitas kepabenan berupa bea masuk (BM) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor industri tertentu. Namun, kini pemerintah kian selektif memberikan fasilitas itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri tertentu Tahun Anggaran 2017. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2016 dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mendatang. Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa barang dan bahan yang bea masuknya ditanggung pemerintah yaitu merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% dan dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Subsidi bea masuk dipangkas, ini daftarnya
JAKARTA. Tahun 2017, pemerintah masih memberikan fasilitas kepabenan berupa bea masuk (BM) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor industri tertentu. Namun, kini pemerintah kian selektif memberikan fasilitas itu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri tertentu Tahun Anggaran 2017. Beleid ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2016 dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mendatang. Dalam PMK ini, pemerintah menetapkan bahwa barang dan bahan yang bea masuknya ditanggung pemerintah yaitu merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% dan dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.