Subsidi Beli Kendaraan Listrik Akan Diumumkan Awal Februari 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pengumuman subsidi untuk pembelian kendaraan listrik akan diumumkan pekan depan di awal Februari 2023. 

“Iya (pengumuman pekan depan) mudah-mudahan tidak ada hambatan lagi. Nanti kita dengerin, kita minta supaya detail. Mudah-mudahan minggu depan Februari awal,” jelasnya saat ditemui di acara Saratoga Investment Summit, Kamis (26/1). 

Luhut membocorkan, insentif yang akan diberikan untuk membeli motor listrik baru sebesar Rp 7 juta. Namun insentif untuk konversi motor listrik masih belum dapat disampaikan. “Motor konversi ada angkanya, nanti diberitahu,” ujarnya. 


Baca Juga: Soal Insentif Kendaraan Listrik, Menperin: Masih Difinalisasi

Adapun insentif ini nantinya akan diprioritaskan pada rakyat yang membutuhkan. “Akan diprioritaskan pada rakyat yang sederhana,” terangnya. 

Perihal skema pemberian insentif, Luhut belum bisa memberikan perinciannya dan dia minta untuk menunggu pengumuman yang akan disampaikan dalam waktu dekat. 

Angka yang dipaparkan Luhut perihal insentif pembelian motor listrik baru agak berbeda dengan yang pernah disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya. Maklum, besaran insentif yang akan diberikan ke masyarakat masih dalam tahap diskusi lebih lanjut. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat memberikan gambaran bahwa China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. 

Insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Pada Desember 2022 lalu, Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. 

Baca Juga: Pertamina Memiliki Infrastruktur untuk Optimalkan Pengembangan Baterai Listrik

Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. “Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp 5 juta,” jelas Agus.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. “Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .