KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggaran subsidi pemerintah pada 2026 membengkak menjadi Rp 500 triliun, hampir dua kali lipat dari pagu awal APBN sebesar Rp 318 triliun. Lonjakan harga minyak mentah global menjadi pemicu utama kenaikan kebutuhan anggaran tersebut. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menetapkan anggaran subsidi energi dan nonenergi sebesar Rp 318 triliun.
Baca Juga: Tambahan Subsidi Energi Jadi Rp 500 Triliun Bisa Tahan Inflasi, Tapi Ada Risikonya Anggaran ini disusun dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 70 per barel dan rata-rata nilai tukar rupiah Rp 16.500 per dolar AS. Namun, tekanan harga minyak dan pelemahan rupiah membuat kebutuhan subsidi meningkat. Dalam outlook laporan semester yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada DPR pada Juli 2026, anggaran subsidi telah dinaikkan menjadi Rp 337,11 triliun. Saat itu, pemerintah menggunakan asumsi ICP US$ 83 per barel dan rata-rata nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS. Tekanan semakin besar seiring kenaikan harga minyak mentah. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, rata-rata ICP hingga akhir Oktober 2026 telah mencapai US$ 93 per barel.
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Diproyeksi Melebar Jadi Rp 734,3 Triliun, Belanja Negara Naik Sementara itu, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 17.508 per dolar AS. Dengan perkembangan tersebut, pemerintah kembali menaikkan anggaran subsidi menjadi Rp 500 triliun. "Karena kami mengantisipasi tahun 2026 ini ada peningkatan harga ICP, maka ketika laporan semester itu kami naikkan ke Rp 500 triliun," kata Suahasil, Selasa (3/11/2026). Kenaikan harga minyak mentah turut menekan anggaran subsidi dan kompensasi energi, terutama kewajiban pembayaran pemerintah kepada PT Pertamina dan PT PLN. Meski kebutuhan anggaran meningkat, Suahasil memastikan pemerintah tetap melanjutkan pembayaran subsidi dan kompensasi kepada Pertamina dan PLN untuk periode November hingga Desember 2026 sesuai anggaran yang tersedia.
Baca Juga: Harga Minyak Tinggi, Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi Naik Jadi Rp 500 Triliun Direktur Strategi APBN pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo menegaskan, peningkatan belanja subsidi dan kompensasi energi tidak akan mengabaikan keberlanjutan fiskal. "Peningkatan ini tetap dalam koridor
fiscal sustainability, artinya defisit tetap terkendali di bawah 3% terhadap PDB," kata Wahyu kepada KONTAN, Rabu (4/11/2026).
Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, tambahan anggaran subsidi dapat membantu meredam potensi kenaikan inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Subsidi Energi Ditetapkan Rp 261,5 Triliun, Pengamat Ungkap Tantangannya Namun, pembengkakan subsidi tetap membawa konsekuensi terhadap kondisi fiskal. Meningkatnya kebutuhan belanja pemerintah berpotensi memperlebar defisit anggaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News