KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Apabila diperinci, dalam aturan baru ini pemerintah memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Subsidi bunga UMKM, Akumindo: Sebagian besar tidak akan manfaatkan fasilitas ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Mulai 9 Juli 2020, beleid ini secara resmi mengganti ketentuan di dalam PMK 65/2020. Apabila diperinci, dalam aturan baru ini pemerintah memasukkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.