Subsidi bunga UMKM hanya untuk debitur dengan plafon maksimal Rp 10 miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitan aturan tentang pemberian subisidi bunga usaha atau subisidi margin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu kebijakan dalam Program Ekonomi Nasional (PEN).

Beleid tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak diundangkan pada 5 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Begini rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 677,2 triliun


Dalam PMK anyar tersebut, subsidi bunga atau subsidi margin, diberikan kepada debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar.

Namun, debitur penerima subsidi harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020. 

Baca Juga: Jokowi minta pemulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia dipercepat

Kedua, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional. Ketiga, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. 

Dalam hal debitur memiliki plafon kredit kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp l0 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

"Sedangkan debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp l0 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin," bunyi Pasal 8 Ayat 3 PMK tersebut.

Adapun, debitur yang sedang menerima kredit dari koperasi, debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adinda Ade Mustami