KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitan aturan tentang pemberian subisidi bunga usaha atau subisidi margin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu kebijakan dalam Program Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak diundangkan pada 5 Juni 2020 lalu. Baca Juga: Begini rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 677,2 triliun
Subsidi bunga UMKM hanya untuk debitur dengan plafon maksimal Rp 10 miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitan aturan tentang pemberian subisidi bunga usaha atau subisidi margin usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu kebijakan dalam Program Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak diundangkan pada 5 Juni 2020 lalu. Baca Juga: Begini rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 677,2 triliun