Subsidi Bunga untuk Debitur Resi Gudang



JAKARTA. Pemerintah segera meluncurkan lagi program kredit bersubsidi. Namanya program skema subsidi resi gudang (SSRG). Dasar penyaluran subsidi ini akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru tentang Skema Subsidi Resi Gudang.

Rencananya, pemerintah akan memberi subsidi bunga kepada para petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi. Namun, subsidi ini hanya diterima oleh mereka yang memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank (LKNB) dengan memanfaatkan resi gudang sebagai agunan.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar menjelaskan, pemerintah ingin bank mau menyalurkan kredit ke petani. Kredit itu akan dijamin dengan hasil panen petani. "Aturannya sudah ada di Menteri Keuangan. Mungkin pekan ini sudah bisa ditandatangani," kata Sori-taon, Senin (26/10).


Selain memberi kesempatan kepada bank, pemerintah juga memberi kesempatan yang sama kepada LKNB. Syaratnya, mereka harus menyampaikan komitmen dana pembiayaan SSRG dan memiliki standar operasional dan prosedur yang jelas tentang penyaluran kredit SSRG.

Berdasarkan draft PMK yang diperoleh KONTAN, kredit yang layak mendapatkan subsidi pemerintah harus memenuhi syarat. Pertama, nilai plafon paling tinggi sebesar 70% dari nilai resi gudang yang dimiliki nasabah SSRG.

Kedua, nilai plafon paling tinggi sebesar Rp 75 juta per nasabah. Maksimum nilai plafon ini juga ditentukan oleh jumlah penerima kredit.

Bunga maksimal 12%

Pemerintah menetapkan tingkat bunga kredit dengan jaminan resi gudang ini maksimal sebesar bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) plus 5%. Jika bunga LPS saat ini 7%, berarti maksimal bunga kredit resi gudang 12%.

Dari bunga sebesar itu, petani akan menanggung beban bunga sebesar 6%. Sementara besaran subsidi pemerintah sebesar selisih antara bunga SSGR dengan bunga yang ditanggung petani tersebut. Pembayaran subsidi ini akan dilakukan setiap tiga bulan.

Adapun beberapa jenis komoditi yang masuk dalam program SSGR ini meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut. Ketentuan jenis ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Subsidi pemerintah ini otomatis menarik bagi bankir. Direktur Utama PT Bank BRI Tbk Sofyan Basir mengaku siap mendukung program pemerintah ini. "Selama ini BRI menjadi penyalur kredit program subsidi pemerintah dan tidak ada masalah. Komitmen kami memang di sektor UMKM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: