KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menyiapkan regulasi atau payung hukum yang jelas untuk keberlanjutan program bus perkotaan jika subsidinya dicabut dan dialihkan ke daerah lewat Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Kemenhub tengah mengevaluasi kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait layanan bus perkotaan melalui skema pembelian layanan atawa
buy the service (BTS) atau dikenal dengan Teman Bus. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pengalihan BTS ke pemda tentu harus didasari dengan payung hukum yang jelas. "Tidak serta merta diserahkan ke pemda karena kemampuan APBD yang berbeda," ujarnya.
Pasalnya, bagi daerah yang APBD terbatas, tentu akan membebani anggaran untuk menjalankan program bus perkotaan yang ditujukan agar masyarakat mau beralih ke transportasi massal atau publik. Minimnya alokasi anggaran BTS yang tadinya disubsidi pemerintah dan selanjutnya ditanggung daerah bisa berdampak pada kualitas atau kenyamanan.
Baca Juga: Subsidi Bus Perkotaan Akan Dicabut, Pemda Harus Merogoh APBD Pada akhirnya, tujuan mengembangkan transportasi massal gagal karena masyarakat tidak berminat menggunakan bus umum. Bisa jadi, pemda bakal mengerek tarif bus lantaran dana APBD minim, tapi masyarakat menjadi terbebani dan lama lama malas naik bus umum. Meski demikian, bagi daerah yang memiliki APBD memadai, potensi untuk menggratiskan BTS memungkinkan dengan dukungan anggaran daerah tersebut. "Tapi, butuh payung hukum dan kelembagaan yang jelas karena di dalamnya kan ada skema PSO juga," papar Trubus. Skema BTS hadir di 10 kota di tanah air, yaitu Trans Metro Deli di Medan, Trans Musi Palembang di Palembang, Trans Metro Pasundan di Bandung, Trans Banyumas di Banyumas, Batik Solo Trans di Surakarta, Trans Semanggi Suroboyo di Surabaya, Trans Metro Dewata di Denpasar, Trans Banjarbakula di Banjarmasin, dan Trans Mamminasata di Makassar. Adapun yang baru saja diuji coba dan akan dioperasikan dalam waktu dekat adalah Balikpapan City Trans di Balikpapan.
Baca Juga: Jadwal Bus Damri dari Jakarta ke Jawa Tengah September 2024 dan Tarif Tiket Resminya Dengan skema ini, pemerintah mengambil alih risiko biaya pelayanan angkutan umum dan menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Dalam skema BTS, pemerintah memberikan subsidi sehingga tarif ditetapkan lebih murah sesuai dengan biaya ekonomi dan daya beli masyarakat. Untuk tahun 2024, Kemehub menyiapkan anggaran subsidi program BTS sebesar Rp 444.69 miliar. Adimas, Ketua Tim Kelompok Substasi Pengembangan Angkutan Perkotaan Kemenhub mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi BTS untuk menentukan keberlanjutannya ke depan seperti apa. Saat ini MoU berakhir. "Kami sedang membahas dan melakukan evaluasi berkaitan dengan rencana kebijakan ke depannya," katanya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (30/9). Adimas belum bisa memastikan apakan skema BTS untuk tahun 2025 masih akan disubsidi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. Sebab itu, Kemenhub dan pemda tengah membahas lebih lanjut soal BTS tersebut ke depannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati