JAKARTA. Menjelang Lebaran tahun ini, kalangan pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal mendapat THR dari pemerintah. Sebab, Juli 2015, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat Mikro Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam PMK terbaru ini, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12%. Mekanisme penurunan bunga KUR tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan subsidi bunga. Dengan subsidi bunga dari pemerintah itu, debitur hanya membayar bunga 12%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, alokasi anggaran subsidi bunga KUR akan dinaikkan dari Rp 400 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 saat ini jadi Rp 1 triliun. Jadi, pemerintah memberi tambahan subsidi Rp 600 miliar dari sebelumnya Rp 400 miliar.
Subsidi ditambah, bunga KUR ditekan rendah
JAKARTA. Menjelang Lebaran tahun ini, kalangan pelaku usaha di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal mendapat THR dari pemerintah. Sebab, Juli 2015, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 105/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Kredit Usaha Rakyat Mikro Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam PMK terbaru ini, pemerintah menurunkan bunga KUR dari posisi saat ini 21% ke level 12%. Mekanisme penurunan bunga KUR tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan subsidi bunga. Dengan subsidi bunga dari pemerintah itu, debitur hanya membayar bunga 12%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, alokasi anggaran subsidi bunga KUR akan dinaikkan dari Rp 400 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 saat ini jadi Rp 1 triliun. Jadi, pemerintah memberi tambahan subsidi Rp 600 miliar dari sebelumnya Rp 400 miliar.