KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 telah disahkan. Alokasi anggaran untuk subsidi energi ditetapkan sebesar Rp 125,34 triliun. Anggaran subsidi energi yang ditetapkan tersebut memang lebih rendah dari yang ditetapkan sebelumnya dalam RAPBN 2020 yakni Rp 137,46 triliun. Namun, alokasi tersebut lebih tinggi dari hasil kesepakatan pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI dalam rapat panitia kerja pembahasan APBN 2020, yaitu subsidi energi hanya Rp 124,87 triliun.
Baca Juga: Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR Secara rinci, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) tahun berjalan sebesar Rp 18,7 triliun. Selanjutnya, anggaran subsidi LPG tahun berjalan sebesar Rp 49,39 triliun. Adapun, pertambahan anggaran subsidi energi dari kesepakatan panja sebelumnya lantaran pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk menambah alokasi untuk pelunasan kekurangan pembayaran untuk BUMN penyalur. Dalam rapat panja waktu itu, dewan legislatif hanya menyetujui alokasi sebesar Rp 2 triliun untuk pelunasan kekurangan pembayaran, dari yang diusulkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 4,48 triliun.
Baca Juga: Formappi: Kinerja DPR periode 2014-2019 buruk Namun akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah alokasi anggaran kekurangan pembayaran itu menjadi Rp 2,47 triliun. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan keberlangsungan program subsidi energi menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun APBN setiap tahunnya. Namun, di sisi lain pemerintah juga terus melakukan berbagai penajaman pada pos belanja subsidi agar presisi sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. “Target kita masyarakat tetap bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan subsidi yang sudah disusun dan kinerja BUMN juga tetap terjaga aman, jangan sampai jadi menanggung beban,” tutur Askolani, Kamis (26/9).
Baca Juga: Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemerintah bukan bermaksud mengurangi alokasi subsidi energi di tahun depan.
Menurutnya, penurunan subsidi energi lebih disebabkan oleh perubahan asumsi harga minyak ICP yang lebih rendah dari asumsi dalam RAPBN 2020 sebelumnya. “Kita masih berikan subsidi bagi masyarakat yang miskin maupun tidak mampu sehingga mereka bisa mendapatkan akses terhadap kegiatan produktif dan infrastruktur. Tentu kita berharap subsidi semakin tepat sasaran karena subsidi energi memang seharusnya untuk kelompok yang tidak mampu,” ujarnya, Selasa (24/9) kemarin. Penajaman sasaran subsidi listrik, misalnya, dilakukan lantaran pemerintah ingin memastikan subsidi energi benar-benar tersalur untuk pelanggan yang tidak mampu. Di samping itu, juga untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mengurangi disparitas antarwilayah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto