KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan alokasi anggaran subsidi energi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menuntut pemerintah untuk memperketat tata kelola distribusi di lapangan. Kebijakan efisiensi ini dinilai harus berfokus pada perbaikan ketepatan sasaran penerima ketimbang langsung melakukan penyesuaian harga komoditas. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), M. Kholid Syeirazi menilai, pangkasan anggaran subsidi energi dari usulan awal Rp 272,95 triliun menjadi Rp 261,5 triliun mencerminkan penyesuaian asumsi makro sekaligus penajaman alokasi. Penurunan sekitar Rp 11,45 triliun tersebut dianggap wajar selama tidak mengurangi akses masyarakat rentan.
"Saya melihat penurunan anggaran subsidi energi dari Rp 272,95 triliun menjadi Rp 261,5 triliun harus dibaca dalam konteks perubahan asumsi makro sekaligus upaya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi. Subsidi energi tetap diperlukan, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan keterjangkauan energi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Subsidi Energi Dipangkas di 2027, DPR Minta Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Kholid menyoroti persoalan mendasar dalam penyaluran subsidi BBM dan LPG 3 kg yang hingga kini masih dibayangi risiko kebocoran alokasi. Menurutnya, ukuran keberhasilan pengelolaan fiskal sektor energi tidak lagi diukur dari seberapa besar dana yang dialokasikan, melainkan seberapa presisi bantuan tersebut diterima masyarakat. "Namun, subsidi juga harus dikelola secara lebih efisien agar tidak menjadi beban fiskal yang terus membesar. Persoalan kita bukan semata-mata besarnya subsidi, tetapi juga efektivitasnya. Subsidi BBM dan LPG masih memiliki potensi inclusion error, yaitu dinikmati kelompok yang tidak berhak," katanya. Guna mengatasi persoalan distribusi tersebut, Kholid mendorong integrasi data penerima manfaat dengan sistem transaksi aktual di rantai penyaluran. Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dipadukan dengan infrastruktur digital milik penyalur agar kontrol volume pembelian bisa terpantau secara real time. "Digitalisasi transaksi perlu diperkuat agar pemerintah dapat mengetahui siapa yang membeli, jenis BBM yang dibeli, berapa volumenya, dan seberapa sering pembelian dilakukan. Untuk LPG 3 kg, pengawasan harus bergerak dari sekadar pengendalian distribusi menuju pengendalian penerima manfaat," tuturnya.
Baca Juga: Subsidi Energi 2027 Direvisi Turun Jadi Rp 261 Triliun, Daya Beli Berisiko Tertekan Lebih lanjut, Kholid menegaskan, pemangkasan anggaran subsidi tidak harus berujung pada kenaikan harga jual eceran di tingkat konsumen. Pemerintah masih memiliki ruang untuk menekan beban anggaran melalui pengawasan distribusi yang ketat serta pengendalian volume kuota tahunan. "Penghematan sekitar Rp 11,45 triliun tidak harus serta-merta dilakukan melalui kenaikan harga BBM atau LPG. Masih ada ruang melalui perbaikan ketepatan sasaran, pengendalian volume, pengurangan kebocoran distribusi, serta efisiensi dalam mekanisme penyaluran subsidi," tegasnya.
Meski demikian, efisiensi anggaran subsidi tetap dibayangi ketidakpastian pergerakan indikator ekonomi makro seperti ICP dan kurs rupiah. Oleh sebab itu, DEN menyarankan agar penyesuaian harga komoditas dijadikan sebagai opsi paling akhir setelah skema subsidi berbasis orang sukses dieksekusi penuh. "Karena itu, prioritas pertama adalah memperbaiki targeting dan mengendalikan volume. Penyesuaian harga seharusnya menjadi opsi terakhir setelah ruang efisiensi tersebut benar-benar dioptimalkan. Paradigma subsidi perlu dirombak, dari subsidi berbasis komoditas ke subsidi berbasis orang atau kelompok yang berhak," pungkas Kholid.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Anggaran Subsidi Energi 2027 Dipangkas Jadi Rp 261 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News