KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilaksanakan pemerintah. Seperti yang diketahui, pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS). Namun, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, terutama pekerja yang rekeningnya memakai bank swasta alias bukan bank BUMN (Himbara). Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
Subsidi gaji belum cair bagi pekerja yang pakai rekening bank swasta, ini sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah dilaksanakan pemerintah. Seperti yang diketahui, pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS). Namun, program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, terutama pekerja yang rekeningnya memakai bank swasta alias bukan bank BUMN (Himbara). Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan bahwa pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.