KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 30 September 2020, penyaluran bantuan subsidi gaji/upah tahap I hingga tahap IV baru tersalur kepada 10,77 juta pekerja atau sekitar 92,48% dari total penerima 11,6 juta pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui masih ada kendala yang dihadapi sehingga seluruh dana belum tersalurkan seluruhnya. "Pertama ada terjadi duplikasi rekening, kemudian rekeningnya tutup, rekeningnya pasif, tidak valid, dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, dan tidak terdaftar di kliring," ujar Ida dalan konferensi pers, Jumat (2/10). Meski menghadapi kendala, Ida memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali melakukan validasi data, melakukan koordinasi dengan bank penyalur mengenai rekening yang bermasalah, juga membuat posko pengaduan dan sistem cek data calon penerima yang kami lakukan secara online melalui portal sisnaker.
Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya Adapun, pekerja bisa memanfaatkan posko pengaduan ini untuk mengetahui status calon penerima bantuan, mendapatkan informasi mengenai persyaratan mendapatkan bantuan subsidi gaji hingga memberi masukan terkait program bantuan ini. Lebih lanjut, Ida pun memastikan Kemenaker akan mengembalikan anggaran bantuan subsidi gaji yang tidak dapat disalurkan ke kas negara. "Jadi begitu kami memastikan bahwa rekening itu sudah benar-benar tidak bisa lagi aktif maka selanjutnya segera akan kami lanjutkan ke kas negara," kata Ida. Sebelumnya, Ida pun mengatakan Kemenaker akan mengembalikan sisa anggaran bantuan subsidi gaji yang tak terealisasi ke Kementerian Keuangan. Menurutnya, anggaran tersebut akan disalurkan untuk guru honorer di bawah lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Namun, Ida belum bisa memastikan sisa anggaran, mengingat penyaluran bantuan subsidi gaji belum rampung dilakukan. Sementara, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap V masih diproses di tingkat Kemenaker. "Data batch kelima yang kami terima 30 September ini sedang berjalan proses check list di Kemenaker, kami butuh waktu 4 hari, kira-kira tanggal 5 baru bisa diserahkan ke KPPN," ujar Ida.