​Subsidi gaji belum cair? Cek di sini 4 penyebabnya



KONTAN.CO.ID - Bantuan subsidi gaji tahap 4 rencananya akan disalurkan kepada 2,8 juta calon penerima hari ini, Selasa (22/9). 

Dikutip Kontan.co.id, Selasa (22/9), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9) lalu. 

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. 


“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9). 

Baca Juga: Kartu Prakerja gelombang 9 ditutup siang ini pukul 12.00 WIB, ini cara daftarnya

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya. 

Lantas, apa penyebab subsidi gaji belum cair?

Baca Juga: Hari ini, subsidi gaji tahap 4 ditransfer ke 2,8 juta pekerja

Penyebab subsidi gaji belum cair

Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut 4 penyebab subsidi gaji belum cair: 

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. 

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap. 

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi. 

Baca Juga: Siap-siap! Menaker pastikan subsidi gaji tahap IV ditransfer Selasa 22 September

Syarat penerima subsidi gaji

Adapun syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer. Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000. 

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020. 

Selanjutnya: PEN Bank Mandiri: Ketika UMKM dan Pekerja Kembali Tersenyum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News