Subsidi gaji cair, begini cara cek penerimanya di situs BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mulai cair untuk para pekerja. Anda bisa cek secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19). 

Besaran BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai. 


Sebagai informasi, penerima subsidi gaji tahun 2021 lebih sedikit dibanding program yang sama pada tahun lalu. Sebab, ada batasan nominal gaji yang lebih sedikit, serta hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan 3. 

Untuk mengetahui siapa saja daftar penerima subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: BP Jamsostek pastikan verifikasi data penerima BSU dilakukan dengan hati-hati

Berikut cara cek penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu 
  • Scroll atau geser ke bagian bawah 
  • Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi 
  • Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir 
  • Centang kode captcha 
  • Klik "Lanjutkan" 
  • Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak 
Tapi, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.  

Baca Juga: 8,7 Juta pekerja akan terima bsu, ini syaratnya

Editor: S.S. Kurniawan