KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi gaji ini akan disalurkan pada kuartal III dan kuartal IV. "Kita akan memberikan rencananya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (7/8). Baca Juga: Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Subsidi gaji ke pekerja disalurkan di kuartal III dan IV 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi gaji ini akan disalurkan pada kuartal III dan kuartal IV. "Kita akan memberikan rencananya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama akan diberikan di kuartal III, tahap kedua akan dilakukan di kuartal IV," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (7/8). Baca Juga: Ini alasan BLT Rp 600.000 hanya bagi karyawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan