Subsidi listrik 2016 lewat kartu



JAKARTA. Pemerintah terus memperbaiki mekanisme pemberian subsidi energi. Saat ini, pemerintah tengah merancang skema pemberian subsidi langsung listrik untuk pelanggan rumahtangga golongan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Suahasil Nazara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pemerintah memasukkan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Tapi, subsidi itu untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Ada beberapa skema subsidi listrik langsung 2016. Pertama, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bagian dari pemberian subsidi secara langsung. Kedua, jika ada masyarakat yang meminta sambungan listrik 450 VA atau 900 VA, pemerintah langsung memberikan subsidi. Dengan skema tersebut, PT PLN (Persero) langsung memberikan subsidi atau pelanggan harus menunjukkan KKS. "Bisa juga dia (PLN) mencari langsung," ujar Suahasil, Selasa (30/6).


Pencocokan data

Berdasarkan data PLN, saat ini jumlah rumahtangga pengguna listik 450 VA mencapai 22,73 juta dan pengguna 900 VA 21,92 juta. Jadi, totalnya sekitar 44 juta rumahtangga.

Namun, menurut Suahasil, jumlah pelanggan listrik itu sangat kontras dibandingkan data masyarakat miskin Badan Pusat Statistik (BPS).

BPS mencatat, jumlah orang miskin di Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan sekitar 29 juta. Jika satu keluarga berisi 5 orang anggota, berarti ada sekitar 6 juta rumah tangga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Sementara, merujuk pada data penyaluran beras miskin (raskin), jumlah rumahtangga penerima raskin mencapai 15 juta. Jumlah ini sedikit berada di atas garis kemiskinan BPS.

Perbedaan angka ini perlu dievaluasi untuk mencari solusi data penyaluran subsidi listrik. Pembahasan akurasi data masyarakat miskin ini ditargetkan selesai sebelum Agustus mendatang.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjelaskan, pihaknya berharap subsidi listrik mulai disalurkan pada tahun depan. Pendekatannya langsung kepada masyarakat miskin penerima subsidi, bukan lagi menggunakan pendekatan tarif. "Rakyat miskin yang dapat subsidi. Bukan yang tarif 900 atau 450 VA," tegas Sofyan.

Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral bilang, pemerintah akan menyepakati data penerima subsidi terlebih dulu. Setelah itu, diputuskan skema subsidinya.

Catatan saja, dalam kesepakatan pemerintah dengan Komisi VII DPR, anggaran subsidi listrik pada tahun depan berada di kisaran Rp 67 triliun-Rp 71 triliun. Jumlah ini naik dari pagu semula dalam RAPBN 2016 yang sebesar Rp 67,04 triliun-Rp 73,31 triliun.

Ecky Awal Mucharam, Anggota Banggar DPR berpendapat, dengan perubahan kebijakan subsidi listrik langsung, pemerintah perlu memberikan gambaran terkait kondisi ekonomi terkini. "Khususnya di tengah pelemahan ekonomi, daya beli bisa turun dan akan memperlambat pertumbuhan," kata Ecky.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie