Subsidi listrik dipangkas jadi Rp 44,98 triliun



JAKARTA. Mulai tahun 2017, pemerintah akan mengurangi jumlah masyarakat yang menikmati subsidi listrik. Akibatnya, jumlah alokasi subsidi listrik yang akan diberikan juga ikut menciut.

Badan Anggaran dan pemerintah telah sepakat, alokasi anggaran subsidi listrik tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 44,98 triliun. Jumlah itu lebih rendah jika dibandingkan usulan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), sebesar Rp 48,6 triliun.

Dalam rapat pembahasan subsidi yang dilakukan Banggar dan pemerintah diketahui, selama ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik tercatat sebanyak 45,1 juta rumah tangga. Jumlah itu terdiri dari 22,8 juta rumah tangga yang menikmati subsidi listrik kelas 450VA, dan 22,3 juta rumah tangga yang menikmati listrik golongan 900VA.


Padahal, Menurut Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto, jumlah itu ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sementara data yang benar adalah, untuk pengguna 450VA berjumlah 22,8 juta dan pengguna 900VA berjumlah 4,05 juta.

Namun, demikian rapat tersebut memutuskan jumlah masyarakat yang akan menerima bantuan subsidi listrik kelas 450VA sebanyak 19,1 juta, sedangkan untuk 900VA sebanyak 4,05 juta pelanggan. "Sehingga, total subsidi yang akan diberikan turun menjadi Rp 44,98 triliun," kata Staf ahli bidang komunikasi dan sosial kemasyarakatan ESDM, Ronggo Kuncahyo.

Nah, karena ada penurunan jumlah penerima subsidi maka akan ada rumah tangga yang terpaksa beralih dari kelompok penerima subsidi menjadi tidak menerima subsidi. Ronggo bilang, akan melakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi masyarakat yang tidak lagi tercatat penerima subsidi.

Untuk kelompok masyarakat yang tadinya masuk kelompok penguna 450VA akan dilakukan kenaikan tarif dalam empat tahap, setiap dua bulan sekali mulai Januari 2017. Sementara, bagi yang tadinya pengguna 900VA akan akan dikenai kenaikan tarif dalam tiga tahap.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, perubahan ini akan menimbulkan gejolak sosial. Namun, pemeeerintah akan memitigasinya. Salah satunya dengan melakukan kenaikan tarif secara bertahap tadi.

Hingga, pada akhirnya mereka akan dikenaik tarif sesuai dengan nilai keekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini