KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak kembali cara mendapatkan subsidi listrik PLN pada September 2021. Pada September 2021 ini, pemerintah kembali memberikan subsidi listrik untuk sejumlah pelanggan PLN. Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang. Adapun kebijakan subsidi listrik PLN ini disampaikan oleh Kementerian ESDM. Alasannya, adanya penerapan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali. Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perpanjangan bantuan itu membuat anggaran stimulus ketenagalistrikan pun membengkak hingga triwulan III tahun 2021 sekitar Rp 9,27 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sekitar 33,74 juta pelanggan.
Cara dapatkan subsidi listrik PLN
Ada 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni: 1. Cara mendapatkan subsidi listrik PLN melalui website portal.pln.co.id- Buka situs www.portal.pln.co.id
- Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
- Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
- Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
- Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
- Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
- Token gratis akan muncul
- Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
- Diskon tarif listrik
- Bebas biaya abonemen 50 persen
- Bebas rekening minimum 50 persen
- Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala): Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA). Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA). Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
- Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).