Subsidi Motor Listrik Akan Diberikan Hanya untuk Dua Kategori Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong minat masyarakat membeli motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

Pemberian subsidi motor listrik ini dilakukan dalam dua kategori.

Pertama subsidi diberikan untuk 200.000 unit motor listrik baru.


Kedua subsidi diberikan untuk 50.000 unit unit konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik.

Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata menjamin ketersediaan anggaran untuk subsidi motor listrik ini.

Baca Juga: Ini Kelebihan Pakai Kendaraan Listrik, Bisa Hemat Pengeluaran Rumah Tangga

Salah satu sumber anggaran untuk motor listrik tersebut adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). 

"Masalah dananya (anggaran motor listrik) ada atau tidak, dananya ada kok dari bulan lalu, kita masih ada SiLPA," ujar Isa, Selasa (7/3).

Namun, Kemkeu tetap harus berhati-hati karena prinsipnya tidak boleh menyediakan dana tanpa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), meskipun dapat bersumber dari SiLPA. 

Sampai saat ini, DIPA untuk motor listrik yang akan disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum tersedia.

Baca Juga: Dapat Subsidi, Gaya Abadi (SLIS) Siap Optimalkan Penjualan Motor Listrik Selis

Isa menjelaskan bahwa anggaran yang disediakan harus dipastikan tersedia di Bendahara Umum Negara (BUN). 

Namun, pihak Kemenkeu akan membuat perkiraan estimasi anggaran yang pas agar tidak terjadi inefisiensi. 

Anggaran tersebut akan disiapkan dan ditambahkan pada pagu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli