Subsidi Motor Listrik Berlaku Besok, Apakah Payung Hukumnya Sudah Rampung?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum serta aturan resmi terkait subsidi motor listrik belum juga rampung. Padahal subsidi motor listrik mulai berlaku besok, Senin (20/3).

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo mengatakan, Kemenkeu hanya tinggal mempersiapkan anggaran terkait subsidi tersebut.

Sementara itu, terkait regulasi sebagai basis implementasi subsidi motor ada di Kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga Kemenkeu tidak akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Hingga 50 Bengkel untuk Konversi Motor Listrik

“Saat ini sedang proses penyelesaian penganggaran dan mempersiapkan regulasi sebagai basis implementasi di Kementerian teknis (ESDM dan Kemenperin), untuk penyusunan Pedoman umum dan petunjuk teknisnya,” tutur Wahyu kepada Kontan.co.id, Jumat (17/3).

Untuk diketahui, total anggaran untuk subsidi motor listrik adalah sebesar Rp 1,75 triliun. Subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik baru, dan 50 ribu unit motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah menjadi sepeda motor listrik. Kebijakan ini hanya berlaku pada motor yang diproduksi dalam negeri.

Baca Juga: Dapat Subsidi Mobil Listrik, Hyundai Yakin Penjualannya akan Meningkat

Adapun anggaran motor listrik yang akan disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. Anggaran ini akan berasal dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini Menteri Keuangan.

Anggaran yang dikelola oleh BUN antara lain meliputi pengelolaan utang, pengelolaan hibah, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, transfer ke daerah dan dana desa, belanja subsidi, belanja lainnya, dan transaksi khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .