KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum serta aturan resmi terkait subsidi motor listrik belum juga rampung. Padahal subsidi motor listrik mulai berlaku besok, Senin (20/3). Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo mengatakan, Kemenkeu hanya tinggal mempersiapkan anggaran terkait subsidi tersebut. Sementara itu, terkait regulasi sebagai basis implementasi subsidi motor ada di Kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga Kemenkeu tidak akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Subsidi Motor Listrik Berlaku Besok, Apakah Payung Hukumnya Sudah Rampung?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum serta aturan resmi terkait subsidi motor listrik belum juga rampung. Padahal subsidi motor listrik mulai berlaku besok, Senin (20/3). Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo mengatakan, Kemenkeu hanya tinggal mempersiapkan anggaran terkait subsidi tersebut. Sementara itu, terkait regulasi sebagai basis implementasi subsidi motor ada di Kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sehingga Kemenkeu tidak akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).