KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun 2025 ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemerintah sudah menyetujui untuk memperpanjang subsidi pembelian motor listrik tersebut. Implementasinya tinggal menunggu aturan pastinya terbit. “Subsidi motor listrik (Rp 7 juta) harusnya masih tetap. Jumlahnya sudah setuju semua,” tutur Airlangga kepada awak media, Jumat (7/2).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN dan PPnBM untuk Kendaraan Listrik Meski begitu, Ia belum memastikan kapan aturan kebijakan tersebut akan terbit. Namun akan diterbitkan sesegera mungkin. Untuk diketahui, kuota awal sebanyak 50.000 unit motor listrik tercatat habis pada pertengahan 2024, mengingat syarat pembelian motor listrik bersubsidi cukup simpel, yakni cukup menyertakan satu NIK KTP untuk satu unit produk. Pemerintah pun sempat menambah kuota motor listrik subsidi sekitar 10.000-an unit pada Agustus 2024 dan lagi-lagi dengan cepat diserap masyarakat. Merujuk situs Sisapira pada Jumat (10/1) pukul 15.30 WIB, terdapat 63.145 unit motor listrik bersubsidi yang diterima masyarakat pada 2024. Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengaku, pihaknya memang butuh kepastian apakah program subsidi motor listrik berlanjut atau tidak, termasuk mekanismenya. Sebab, banyak konsumen yang menunda pembelian motor listrik selama belum ada kejelasan nasib subsidi atau insentif produk tersebut. "Akibatnya penjualan motor listrik turun sekitar double digit setelah subsidi berakhir," kata Budi, Jumat (10/1).