Subsidi Pertalite dan LPG 3 Kg Diperketat, DEN Desak Perpres 191/2014 Segera Direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan teknologi untuk memastikan penyaluran subsidi BBM dan LPG 3 kg tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk menjamin agar subsidi energi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan menekan konsumsi dari kelas atas.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman menilai, penggunaan instrumen teknologi saja tidak cukup untuk menahan pembengkakan anggaran subsidi. Kebijakan ini harus dilandasi oleh aturan yang tegas terkait kriteria spesifik siapa saja yang berhak mengonsumsi BBM penugasan tersebut.

"Jika tidak ada kejelasan kriteria penerima subsidi, apakah misalnya plat hitam tidak boleh konsumsi solar atau Pertalite, atau mobil di atas 1.500 cc tidak boleh konsumsi solar atau pertalite, yang diatur dengan jelas dalam regulasi atau revisi Perpres 191 Tahun 2014, maka tetap akan sulit untuk menuju subsidi tepat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7/2026).


Baca Juga: YLKI Minta Subsidi Pertalite dan LPG 3 Kg Pakai Data Terpadu By Name By Address

Meskipun demikian, Saleh mengakui, langkah awal pembatasan konsumsi melalui sistem pendataan digital yang dilakukan oleh Pertamina saat ini sudah berjalan cukup baik. Masyarakat kini diwajibkan untuk mendaftarkan identitas kendaraan mereka ke dalam sebuah sistem terpadu agar dapat bertransaksi.

"Saat ini Pertamina sudah menerapkan semacam subsidi tertutup yaitu melalui pemberlakuan barcode, kalau tidak punya maka tidak bisa isi solar, dan database yang harus diisi oleh konsumen cukup lengkap," katanya.

Ia menuturkan, sistem tersebut bisa disempurnakan semisal jika orang tersebut memiliki dua mobil, maka mobil kedua itu tidak bisa dikeluarkan barcode-nya. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi Berdasarkan CC Kendaraan

"Atau misalnya mobilnya di atas 1.500 cc, sistem barcode akan menolak. Di situ sudah ada data NIK, plat nomor, STNK, foto mobil, sudah bagus. Artinya sistemnya sudah ada tinggal disempurnakan," jelasnya.

Di sisi lain, Saleh berpandangan, kelancaran arus kas Pertamina dipastikan tetap aman berkat sinergi dari Kementerian Keuangan di tengah pengetatan penyaluran subsidi ini. 

"Kalau soal pembayaran dana kompensasi saat ini kan sudah lebih cepat dibayarkan oleh Kemenkeu, sehingga akan sangat membantu cash flow Pertamina," pungkasnya.

Baca Juga: Ramai Daftar Mobil 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News