JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) memutuskan untuk merealokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 7,44 triliun. Rencananya, anggaran tersebut akan dialihkan untuk hal lainnya, seperti menambah anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L), anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan cadangan belanja pemerintah pusat. Hasil realokasi pupuk itu akan ditambahkan dengan penghematan belanja K/L sebesar Rp 1 triliun. Sehingga dengan demikian, akan ada dana sebesar Rp 8,46 triliun yang akan disebar ke tiga hal di atas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan, dana itu masing-masing untuk tambahan anggaran K/L sebesar Rp 5,04 triliun. Ada tiga K/L yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Kepolisian sebesar Rp 3,5 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,5 triliun dan Kemneterian Koordinator Hukum dan Keamanan Rp 40 miliar.
Subsidi pupuk dialihkan untuk belanja K/L dan DAU
JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) memutuskan untuk merealokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp 7,44 triliun. Rencananya, anggaran tersebut akan dialihkan untuk hal lainnya, seperti menambah anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L), anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan cadangan belanja pemerintah pusat. Hasil realokasi pupuk itu akan ditambahkan dengan penghematan belanja K/L sebesar Rp 1 triliun. Sehingga dengan demikian, akan ada dana sebesar Rp 8,46 triliun yang akan disebar ke tiga hal di atas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani mengatakan, dana itu masing-masing untuk tambahan anggaran K/L sebesar Rp 5,04 triliun. Ada tiga K/L yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Kepolisian sebesar Rp 3,5 triliun, Kementerian Pertahanan Rp 1,5 triliun dan Kemneterian Koordinator Hukum dan Keamanan Rp 40 miliar.