Subsidi pupuk organik batal dihapus



JAKARTA. Pemerintah dan DPR-RI sepakat meneruskan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk organik. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Komisi IV DPR-RI, hari ini (17/2).

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Suswono mengatakan, subsidi pupuk organik masih diperlukan oleh petani. Karena itu ia meminta agar subsidi tersebut diteruskan.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IV pada 27 Januari 2014 lalu, DPR meminta pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran subsidi pupuk dengan memindahkan pos pupuk organik ke pupuk anorganik, salah satu alasannya untuk menghemat anggaran.


Namun hal itu ditentang petani dan berbagai pihak yang menilai subsidi pupuk organik masih diperlukan agar keseimbangan pemupukan dapat berjalan.

Tahun ini, Kementan mengajukan anggaran subsidi pupuk sebanyak 9,55 juta ton dengan alokasi anggaran Rp 21,04 triliun (Rp 3 triliun untuk sebagian kurang bayar tahun 2012). Total kebutuhan pupuk bersubsidi tahun ini sebenarnya diperkirakan mencapai 13,19 juta ton.

Namun saat ini, pupuk yang tersedia hanya sekitar 7,78 juta ton dengan volume pupuk organik sekitar 800.000 ton. Suswono bilang, jumlah tersebut diperkirakan hanya mampu memenuhi kebutuhan sampai Oktober. "Sudah 80% dari kebutuhan. Bisa cover sampai Oktober," kata dia.

Sementara, untuk menambal kekurangan anggaran, rencananya Kementan akan mengajukan tambahan pada APBN-P tahun ini. "Kalau tidak mungkin APBN-P, pilihan terakhir adalah kurang bayar (utang)," imbuh dia. Sebab, menurut DPR, tahun ini kemungkinan tidak ada APBN-P.

Suswono berharap dengan peningkatan pengawasan, rembesan pupuk subsidi akan menurun sehingga dapat menekan kebutuhan pupuk. Karena ada peningkatan HPP pupuk berdasarkan audit BPK tahun 2012, anggaran Rp 18 triliun tersebut tidak mampu menutupi kebutuhan pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton yang direncanakan tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan