KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subsidi motor listrik berlaku mulai hari ini Senin 20 Maret 2023. Berapa harga motor listrik setelah dapat subsidi? Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik? Pemerintah Indonesia resmi memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per motor mulai 20 Maret 2023. Subsidi motor listri berlaku hingga Desember 2023. Pemerintah menargetkan subsidi motor listrik untuk 200.000 unit motor. Pemberian subsidi motor listrik berlaku terbatas dengan syarat tertentu.
Adapun, salah satu syarat motor listrik yang diberikan bantuan subsidi adalah memiliki kandungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40%, Volta telah menggunakan 47,6% komponen dalam negeri. Motor listrik Volta termasuk salah satu penerima subsidi. Selain itu, motor listrik Gesits, Viar, dan Selis juga mendapatkan subsidi Rp 7 juta.
Baca Juga: Ini Payung Hukum Program Subsidi Kendaraan Listrik yang Resmi Berlaku Hari Ini (20/3) Lalu, berapa harga motor listrik setelah dapat subsidi? Merujuk website resmi, Volta menampilkan sejumlah produk motor listrik yang mendapatkan subsidi. Salah satu motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah Volta 401. Harga motor listrik Volta 401 reguler adalah Rp 16,95 juta. Dengan subsidi, harga motor listrik Volta 401 turun menjadi Rp 9,95 juta. Sementara itu, website Gesits belum menampilkan harga motor listrik dengan subsidi. Website ini masih menampilkan harga motor listrik reguler atau tanpa subsidi. Harga motor listrik Gesits G1 mulai Rp 28.970.000. Sedangkan harga motor listrik Gesits Raya G tanpa subsidi mulai Rp. 27.990.000. Di website Viar juga belum menampilkan harga motor listrik dengan subsidi. Saat ini, Viar mempunyai setidaknya dua motor listrik yakni Viar Q1 dengan harga mulai Rp 21.020.000. Jika mendapat subsidi Rp 7 juga, maka harga motor listrik Viar Q1 menjadi Rp 14.020.000. Produk motor listrik Viar lainnya adalah Viar ECGO 2 dengan harga Rp 15.750.000. Dengan subsidi, harga motor listrik Viar ECGO 2 turun menjadi Rp 8.750.000. Cara mendapatkan subsidi motor listrik Tidak semua pembeli bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Untuk mendapatkan subsidi motor listrik, konsumen harus mengikuti cara yang ditentukan. Dilansir dari
Kompas.com, Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menjelaskan cara untuk mendapat subsidi motor listrik tersebut. "Jadi nanti, konsumennya daftar dulu ke showroom atau ke dealer. Nanti dealer akan verifikasi. Kalau sesuai persyaratan, baru mereka akan memberitahu ke produsen," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Terkait asal anggaran subsidi motor listrik yang dikeluarkan, Kemenperin masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Anggaran subsidi motor listrik ini, lanjut Andi, bisa saja pemerintah langsung menyalurkan kepada produsennya. Adapun skema untuk mendapatkan subsidi yang ingin konversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik, Andi mengaku tidak mengetahui. Lantaran merupakan ranah Kementerian ESDM. Sementara mengenai insentif untuk mobil listrik, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kemenko Marves dan juga Kemenko Perekonomian serta Kemenkeu. "(Insentif) mobil listrik masih menunggu arahan dari Pak Menko (Marves), Bu Menkeu. Masih dibahas. Harus menunggu Pak Menteri, itu di level menteri," ujar Andi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut. "Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio baru-baru ini. Itulah harga motor listrik setelah subsidi maupun yang reguler. Silakan pilih sesuai kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto