Subsidi Sepeda Motor Listrik Dinilai Perlu Mendapat Prioritas dari Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah yang akan memberi subsidi penjualan kendaraan listrik pada tahun 2023 dikritisi oleh kalangan pengamat.

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyampaikan, pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk mensubsidi sekitar Rp 6,5 juta per pembelian sepeda motor listrik. Hal ini untuk mendorong penjualan motor listrik di Tanah Air.   Skema subsidi serupa juga tengah disiapkan oleh pemerintah untuk mobil listrik. Hanya saja, belum ada detail skema subsidi mobil listrik yang disampaikan pemerintah.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, kebijakan subsidi penjualan kendaraan listrik sebenarnya bukan hal yang asing secara global. Sebab, di beberapa negara seperti China dan Inggris juga menerapkan kebijakan insentif seperti itu supaya masyarakatnya beralih dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik.


Kebijakan subsidi kendaraan listrik juga bisa diimplementasikan di Indonesia. Tauhid menyarankan, subsidi tersebut sebaiknya diprioritaskan untuk sepeda motor listrik. Ini mengingat populasi motor listrik di Tanah Air yang jauh lebih besar ketimbang mobil.

Baca Juga: Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR Dorong Subsidi untuk Konversi Motor Listrik   Ditambah lagi, selama ini motor dipakai oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, termasuk dari kelas menengah ke bawah. “Berbeda dengan mobil yang sejauh ini lebih banyak diakses oleh masyarakat menengah ke atas,” ujar dia, Kamis (1/12).

Agar subsidi motor listrik benar-benar tepat sasaran, Tauhid menyebut pendataan dan verifikasi masyarakat yang mau membeli motor listrik penting untuk dilakukan secara ketat oleh pemerintah ataupun stakeholder terkait.

Ia menambahkan, di luar subsidi penjualan, insentif kendaraan listrik lainnya yang dapat diterapkan oleh pemerintah adalah berupa keringanan uang muka, keringanan cicilan, hingga diskon pajak ataupun bea balik nama.

Selain insentif, pada dasarnya pemerintah juga harus lebih gencar mempercepat pembangunan infrastruktur penunjang kendaraan listrik, seperti charging station. Tanpa upaya tersebut, minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik bakal tetap stagnan.

Baca Juga: Soal Wacana Subsidi Kendaraan Listrik, Begini Tanggapan Mitsubishi Motors (MMKI)

Meski tidak disebut rinci, pemerintah juga bisa memberlakukan disinsentif untuk produk kendaraan konvensional yang berbahan bakar fosil. Menurut Tauhid, kenaikan harga BBM sebenarnya bisa menjadi contoh disinsentif bagi kendaraan konvensional. Hanya saja, kebijakan disinsentif perlu dipersiapkan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

“Masih banyak masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada kendaraan konvensional, tetapi mereka belum mampu secara finansial membeli kendaraan listrik,” pungkas Tauhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari