KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan lampu hijau untuk permintaan Pertamina agar pemerintah menetapkan harga domestic market obligation (DMO) khusus, sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) APBN yang 2018 ini di US$ 48 per barel. Permintaan dari Pertamina ini adalah imbas dari harga minyak yang lebih tinggi dari asumsi ICP di dalam Undang-Undang (UU) APBN. Implikasinya, nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Pertamina meningkat. Sebagai gantinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi pada sore ini menyatakan bahwa pemerintah akan menambah subsidi solar yang berawal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter, supaya tidak terjadi kenaikan harga premium dan solar. Penambahan subsidi ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Subsidi solar tambahan, Sri Mulyani: Masih perlu dibahas lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberikan lampu hijau untuk permintaan Pertamina agar pemerintah menetapkan harga domestic market obligation (DMO) khusus, sesuai patokan Indonesia Crude Price (ICP) APBN yang 2018 ini di US$ 48 per barel. Permintaan dari Pertamina ini adalah imbas dari harga minyak yang lebih tinggi dari asumsi ICP di dalam Undang-Undang (UU) APBN. Implikasinya, nilai subsidi yang harus ditanggung oleh Pertamina meningkat. Sebagai gantinya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi pada sore ini menyatakan bahwa pemerintah akan menambah subsidi solar yang berawal dari windfall kenaikan ICP di atas patokan APBN US$ 48 per liter, supaya tidak terjadi kenaikan harga premium dan solar. Penambahan subsidi ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).