Substitusi batubara, Pabrik SMCB di Cilacap Gunakan Sampah Sebagai Sumber Energi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) terus memanfaatkan energi alternatif sebagai substitusi atau pengganti batubara. Salah satu sumber energi alternatif yang digunakan adalah sampah.

 Pada Selasa (23/1), pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan pengiriman perdana 30 ton refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah ke Pabrik Cilacap milik SMCB

RDF yang diproduksi di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, tersebut selanjutnya akan digunakan pada proses produksi semen di Pabrik Cilacap sebagai substitusi bahan bakar batubara.


Sebelumnya, anak usaha PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) ini dan Pemkab Sleman telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan RDF hasil pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu Kabupaten Sleman pada 13 November 2023 lalu

Kerja sama antara SMCB dan Pemkab Sleman akan berlangsung selama 3 tahun. Setelah pengiriman perdana ini, Pemkab Sleman akan mengirimkan RDF melalui beberapa alternatif moda transportasi. Salah satunya adalah kereta api yang akan mengangkut 100 ton RDF per hari ke SMCB Pabrik Cilacap.

Baca Juga: Didorong Sejumlah Katalis Positif, Cek Rekomendasi Analis untuk SMGR

Corporate Secretary SMGR Vita Mahreyni mengatakan, pengiriman RDF ke Pabrik Cilacap SMCB ini merupakan realisasi dari kerja sama antara SMCB dengan Pemkab Sleman dalam pemanfaatan RDF.

Kerja sama ini mempertegas komitmen Perusahaan dalam mendukung pemerintah daerah mengatasi permasalahan sampah perkotaan dengan prinsip ekonomi sirkular untuk mewujudkan lingkungan yang bersih. Hal ini sekaligus membantu SMCB mendapatkan sumber energi alternatif untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Penggunaan RDF pada proses produksi semen di SMCB Pabrik Cilacap merupakan langkah strategis untuk mendukung SMGR selaku induk usaha, dalam mengakselerasi pencapaian target penurunan emisi karbon dengan meningkatkan substitusi energi panas atau thermal substitution rate (TSR)

Selain Kabupaten Sleman, kerja sama dalam pemanfaatan RDF juga telah dijalankan oleh SMCB  dengan berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Provinsi DKI Jakarta, dan pengelola sampah di Provinsi Bali. Sementara untuk Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Temanggung, masih menunggu implementasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat